Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2010 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 1/2010 · Perda Kabupaten Ketapang No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2010Tanggal Penetapan:15 Januari 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku15 Januari 2010
Tanggal Penetapan15 Januari 2010
Tempat PenetapanKetapang

Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2010 ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Ketapang (Lembaran Daerah kabupaten Ketapang Tahun 2005 Nomor 1) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2005 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2006 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2010. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 763.455.830.488,00, belanja daerah sebesar Rp 767.465.223.488,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (4.009.393.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 8.871.375.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 4.861.982.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp 4.009.393.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.

(-)

(-)