di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 5/2016 · Perda Kabupaten Bogor No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah dan menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah. Kebijakan ini mencakup pengelolaan arsip dinamis dan statis, pengembangan sumber daya manusia kearsipan, perizinan penggunaan arsip, pembinaan dan pengawasan kearsipan, peran serta masyarakat, serta kerjasama antar lembaga.
Ketentuan substansial meliputi pembentukan Unit Kearsipan pada setiap pencipta arsip, pengelolaan arsip dinamis (penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan), dan pengelolaan arsip statis oleh Lembaga Kearsipan Daerah (akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses). Peraturan ini juga mengatur tata naskah dinas, klasifikasi arsip, Jadwal Retensi Arsip (JRA), serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban SKPD, BUMD, dan Pemerintahan Desa untuk memelihara arsip terjaga, menyerahkan salinan autentik arsip terjaga, serta memiliki dan menerapkan JRA. Peraturan ini juga mengatur prosedur pemusnahan arsip dan penyerahan arsip statis kepada Lembaga Kearsipan Daerah.