Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kepelabuhan, Keselamatan dan Keamanan Pelayaran

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Utara 2/2019 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 2 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2019Tanggal Penetapan:22 Juli 2019
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKepelabuhan, Keselamatan dan Keamanan Pelayaran
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Tanggal Berlaku22 Juli 2019
Tanggal Penetapan22 Juli 2019
Tempat PenetapanTanjung Selor

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kepelabuhanan, keselamatan, dan keamanan pelayaran di Provinsi Kalimantan Utara. Latar belakangnya adalah perlunya pengembangan potensi dan peran pelayaran sebagai bagian dari sistem transportasi nasional yang efektif dan efisien, serta posisi strategis perairan Kalimantan Utara yang memerlukan penataan kepelabuhan, keselamatan, dan keamanan pelayaran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan sistem transportasi yang efektif dan efisien, serta menata kepelabuhan, keselamatan, dan keamanan pelayaran di Kalimantan Utara.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan kepelabuhan, keselamatan, dan keamanan pelayaran, termasuk penerbitan izin usaha angkutan laut, izin trayek angkutan sungai dan danau, penetapan lintas penyeberangan, penerbitan izin usaha jasa terkait, penetapan tarif angkutan penyeberangan, penetapan rencana induk dan DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan regional, pembangunan dan penerbitan izin pelabuhan pengumpan regional, penerbitan izin usaha badan usaha pelabuhan, penerbitan izin pengembangan pelabuhan, penerbitan izin pengoperasian pelabuhan selama 24 jam, penerbitan izin pekerjaan pengerukan, penerbitan izin reklamasi, dan penerbitan izin pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) di dalam DLKR/DLKP pelabuhan regional.

Peraturan ini juga mengatur jenis pelabuhan, pelaksanaan kegiatan kepelabuhan, penataan kepelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP), Rencana Induk Pelabuhan, keselamatan dan keamanan pelayaran, kegiatan usaha penunjang pelabuhan, kerja sama, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, dan pendanaan.

1. Bagi pelabuhan yang telah ada dan beroperasi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetap dapat beroperasi, dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dinyatakan sebagai pelabuhan khusus.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin pengoperasian.