Peraturan Daerah Kota Solok ini bertujuan untuk mencegah dan meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kota Solok. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak masyarakat atas tempat tinggal yang layak huni dan sehat, serta mewujudkan kualitas perumahan dan permukiman yang sehat, serasi, dan teratur. Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang bertanggung jawab dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, dengan berpegang pada prinsip kepastian bermukim. Peraturan ini mengatur kriteria dan tipologi perumahan kumuh, pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh baru melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, diatur pula peningkatan kualitas perumahan kumuh melalui penetapan lokasi, penanganan (perencanaan, sosialisasi, dan pelaksanaan), dan pengelolaan (pemberdayaan masyarakat, pembentukan kelompok swadaya masyarakat, serta fasilitasi dan bantuan pemeliharaan). Peran serta masyarakat juga ditekankan dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada APBD dan sumber dana lain yang sah.