Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 2013

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: UU 16/2013 · UU No. 16 Tahun 2013 · UU Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2013Tanggal Penetapan:10 Juli 2013
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juli 2013
Tanggal Penetapan10 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Provinsi Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Musi Rawas. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan kebutuhan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan serta memanfaatkan potensi daerah secara optimal.

Ketentuan Substansial: Kabupaten Musi Rawas Utara dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Musi Rawas, mencakup tujuh kecamatan. Pemerintah daerah baru ini akan memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembentukan ini juga melibatkan penetapan batas wilayah, ibu kota di Kelurahan Muara Rupit, dan pembentukan perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Selain itu, pembiayaan awal untuk pemilihan kepala daerah dan penyelenggaraan pemerintahan akan didukung oleh hibah dari Kabupaten Musi Rawas dan bantuan dana dari Provinsi Sumatera Selatan.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Musi Rawas Utara menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Selatan. 3. Sebelum Bupati Musi Rawas Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara menetapkan peraturan daerah, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Musi Rawas sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Kabupaten Musi Rawas Utara.

(-)