di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan
Juga dikenal sebagai: UU 16/2013 · UU No. 16 Tahun 2013 · UU Nomor 16 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Provinsi Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Musi Rawas. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan kebutuhan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan serta memanfaatkan potensi daerah secara optimal.
Ketentuan Substansial: Kabupaten Musi Rawas Utara dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Musi Rawas, mencakup tujuh kecamatan. Pemerintah daerah baru ini akan memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembentukan ini juga melibatkan penetapan batas wilayah, ibu kota di Kelurahan Muara Rupit, dan pembentukan perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Selain itu, pembiayaan awal untuk pemilihan kepala daerah dan penyelenggaraan pemerintahan akan didukung oleh hibah dari Kabupaten Musi Rawas dan bantuan dana dari Provinsi Sumatera Selatan.