Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengaturan pelarangan minuman beralkohol, penyalahgunaan alkohol, penyalahgunaan obat-obatan dan zat adiktif lainnya, serta menciptakan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat. Peraturan ini melarang produksi, pengedaran, penjualan, penyimpanan, promosi, dan konsumsi minuman beralkohol, serta pendirian apotek atau toko obat tanpa izin. Selain itu, dilarang menyalahgunakan alkohol/obat-obatan untuk menimbulkan efek mabuk, menghirup/menghisap zat adiktif, membuat/mengedarkan obat/minuman oplosan, dan menyediakan sarana untuk kegiatan tersebut. Penyelenggara keramaian umum wajib mencegah penggunaan minuman beralkohol dan zat adiktif. Pimpinan SKPD dan pemilik usaha wajib mengawasi lingkungan kerja/usaha mereka, melaksanakan sosialisasi, memasang papan pengumuman larangan, dan melaporkan indikasi penyalahgunaan kepada penegak hukum. Penjualan dan pengedaran alkohol harus memiliki izin, dan pengguna akan direhabilitasi dengan biaya dari APBD. Masyarakat berperan serta dalam pencegahan dengan melaporkan kegiatan ilegal dan menjadi saksi. Pemerintah Daerah memberikan pengarahan dan pembinaan mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol dan zat adiktif, melibatkan aparat kepolisian dan Satpol PP.