Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat- Obatan Dan Zat Adiktif Lainnya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 15/2014 · Perda Kabupaten Banjar No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2014Tanggal Penetapan:1 Oktober 2014
Pelayanan KesehatanPemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat- Obatan Dan Zat Adiktif Lainnya
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku01 Oktober 2014
Tanggal Penetapan01 Oktober 2014
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengaturan pelarangan minuman beralkohol, penyalahgunaan alkohol, penyalahgunaan obat-obatan dan zat adiktif lainnya, serta menciptakan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat. Peraturan ini melarang produksi, pengedaran, penjualan, penyimpanan, promosi, dan konsumsi minuman beralkohol, serta pendirian apotek atau toko obat tanpa izin. Selain itu, dilarang menyalahgunakan alkohol/obat-obatan untuk menimbulkan efek mabuk, menghirup/menghisap zat adiktif, membuat/mengedarkan obat/minuman oplosan, dan menyediakan sarana untuk kegiatan tersebut. Penyelenggara keramaian umum wajib mencegah penggunaan minuman beralkohol dan zat adiktif. Pimpinan SKPD dan pemilik usaha wajib mengawasi lingkungan kerja/usaha mereka, melaksanakan sosialisasi, memasang papan pengumuman larangan, dan melaporkan indikasi penyalahgunaan kepada penegak hukum. Penjualan dan pengedaran alkohol harus memiliki izin, dan pengguna akan direhabilitasi dengan biaya dari APBD. Masyarakat berperan serta dalam pencegahan dengan melaporkan kegiatan ilegal dan menjadi saksi. Pemerintah Daerah memberikan pengarahan dan pembinaan mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol dan zat adiktif, melibatkan aparat kepolisian dan Satpol PP.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar larangan Pasal 4 dan Pasal 5 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000. 2. Setiap orang yang melanggar larangan Pasal 6 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. 3. Penyelenggara yang membiarkan kegiatan minuman beralkohol dan zat adiktif diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000.