Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 121 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Juga dikenal sebagai: PERPRES 121/2012 · PERPRES No. 121 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 121 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2012Tanggal Penetapan:5 Desember 2012
Perlindungan Lingkungan HidupKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Desember 2012
Tanggal Penetapan05 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, dengan fokus pada rehabilitasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Rehabilitasi ini melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan individu yang memanfaatkan wilayah tersebut. Kegiatan rehabilitasi wajib dilakukan jika pemanfaatan wilayah menyebabkan kerusakan ekosistem atau populasi yang melebihi kriteria kerusakan. Rehabilitasi mencakup berbagai ekosistem seperti terumbu karang, mangrove, lamun, dan lainnya. Tahapan rehabilitasi meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan, dengan perencanaan yang harus mencakup identifikasi penyebab dan tingkat kerusakan serta penyusunan rencana rehabilitasi. Pelaksanaan rehabilitasi dilakukan dengan pengayaan sumber daya hayati, perbaikan habitat, dan perlindungan spesies biota laut. Pemeliharaan bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem yang telah direhabilitasi.

(-)

(-)