Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemanfaatan dan pengelolaan air bawah tanah di Kabupaten Rokan Hilir. Latar belakangnya adalah pentingnya air tanah bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan, serta perlunya pengelolaan yang adil, bijaksana, dan berwawasan lingkungan. Tujuannya adalah mewujudkan pemanfaatan sumber daya air tanah yang berkesinambungan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Wewenang dan Tanggung Jawab:** Bupati memiliki wewenang untuk menyusun kebijakan pengelolaan air tanah kabupaten, menetapkan kerangka dasar dan rencana pengelolaan air tanah, mengatur penyediaan, pengambilan, peruntukan, dan penggunaan air tanah. Wewenang ini dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas terkait.
2. **Inventarisasi Air Tanah:** Dilakukan untuk memperoleh data dan informasi air tanah melalui pemetaan, penyelidikan, penelitian, eksplorasi, dan evaluasi data air tanah.
3. **Penetapan Zona Konservasi:** Bupati menetapkan zona konservasi air tanah yang memuat ketentuan mengenai konservasi dan pendayagunaan air tanah pada cekungan air tanah, yang diklasifikasikan menjadi zona perlindungan dan zona pemanfaatan.
4. **Konservasi Air Tanah:** Ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, dan fungsi air tanah melalui penentuan zona konservasi, perlindungan dan pelestarian, pengawetan, pemulihan, pengendalian pencemaran, dan pengendalian kerusakan air tanah.
5. **Pendayagunaan Air Tanah:** Bertujuan untuk memanfaatkan air tanah dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat secara adil dan berkelanjutan melalui penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan.
6. **Pengelolaan Data Air Tanah:** Data dan informasi air tanah dari berbagai instansi dilaporkan kepada Bupati melalui Dinas terkait.
7. **Perizinan:** Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi air tanah memerlukan izin dari Bupati, dengan jenis izin yang meliputi izin pengeboran eksplorasi, eksploitasi, juru bor, penurapan mata air, pengambilan air tanah, sumur pantek, pembuatan sumur pantau, dan perusahaan pengeboran air tanah.
8. **Hak dan Kewajiban Pemegang Izin:** Pemegang izin berhak memperoleh dan menggunakan air tanah sesuai ketentuan izin, serta berkewajiban memasang meter air, melaporkan pelaksanaan UKL/UPL/Amdal, memberikan sebagian air kepada masyarakat sekitar, membayar pajak air tanah, dan mengikutsertakan karyawan dalam program perlindungan tenaga kerja.
9. **Pengawasan dan Pengendalian:** Dilaksanakan oleh Dinas terkait, meliputi lokasi titik pengambilan air tanah, teknis konstruksi sumur, pembatasan debit, penataan teknis alat ukur, pendataan volume pengambilan, teknis penurapan mata air, kajian hidrogeologi, dan pelaksanaan UKL/UPL/Amdal.