Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2006 tentang PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kepulauan Riau 4/2006 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 4 Tahun 2006 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2006Tanggal Penetapan:16 November 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Tanggal Berlaku17 November 2006
Tanggal Penetapan16 November 2006
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Riau tentang Pajak - Pajak Provinsi yang diberlakukan secara mutatis mutandis di Provinsi Kepulauan Riau dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Provinsi Kepulauan Riau, meliputi: - **Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):** Pengenaan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor dan alat-alat berat yang berada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, dengan tarif berbeda untuk kendaraan bukan umum, umum, dan alat-alat berat. Dasar pengenaan PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan bobot yang mencerminkan kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan. - **Pajak Kendaraan di Atas Air (PK-A2):** Pengenaan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan di atas air yang terdaftar dan/atau beroperasi di daerah, dengan tarif 1,5%. Dasar pengenaan PK-A2 adalah Nilai Jual Kendaraan di Atas Air. - **Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB):** Pengenaan pajak atas penyerahan kendaraan bermotor, dengan tarif berbeda untuk penyerahan pertama, kedua dan selanjutnya, serta karena warisan. Dasar pengenaan BBN-KB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor. - **Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air (BBN-KA2):** Pengenaan pajak atas penyerahan kendaraan di atas air, dengan tarif bervariasi untuk penyerahan pertama, kedua dan selanjutnya, serta karena warisan. Dasar pengenaan BBN-KA2 adalah Nilai Jual Kendaraan di Atas Air. - **Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB):** Pengenaan pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor (bensin, solar, dan bahan bakar gas), dengan tarif 5%. Dasar pengenaan PBB-KB adalah nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor. - **Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan:** Pengenaan pajak atas pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan, dengan tarif berbeda untuk air bawah tanah (20%) dan air permukaan (10%). Dasar pengenaan adalah Nilai Perolehan Air.

1. Terhadap pajak yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan belum dibayar, besarnya pajak yang terhutang didasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya. 2. Terhadap masa pajak yang berakhir sebelum berlaku Peraturan Daerah ini dan didaftarkan pada saat sesudah Peraturan Daerah ini berlaku maka dikenakan ketentuan baru Peraturan Daerah ini.

Wajib Pajak yang karena kealpaannya dan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang atau dengan denda maksimum Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).