Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Provinsi Kepulauan Riau, meliputi:
- **Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):** Pengenaan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor dan alat-alat berat yang berada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, dengan tarif berbeda untuk kendaraan bukan umum, umum, dan alat-alat berat. Dasar pengenaan PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan bobot yang mencerminkan kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan.
- **Pajak Kendaraan di Atas Air (PK-A2):** Pengenaan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan di atas air yang terdaftar dan/atau beroperasi di daerah, dengan tarif 1,5%. Dasar pengenaan PK-A2 adalah Nilai Jual Kendaraan di Atas Air.
- **Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB):** Pengenaan pajak atas penyerahan kendaraan bermotor, dengan tarif berbeda untuk penyerahan pertama, kedua dan selanjutnya, serta karena warisan. Dasar pengenaan BBN-KB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
- **Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air (BBN-KA2):** Pengenaan pajak atas penyerahan kendaraan di atas air, dengan tarif bervariasi untuk penyerahan pertama, kedua dan selanjutnya, serta karena warisan. Dasar pengenaan BBN-KA2 adalah Nilai Jual Kendaraan di Atas Air.
- **Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB):** Pengenaan pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor (bensin, solar, dan bahan bakar gas), dengan tarif 5%. Dasar pengenaan PBB-KB adalah nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor.
- **Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan:** Pengenaan pajak atas pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan, dengan tarif berbeda untuk air bawah tanah (20%) dan air permukaan (10%). Dasar pengenaan adalah Nilai Perolehan Air.