di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Hukum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 11/2017 · Perda Kabupaten Banyumas No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin bertujuan untuk mewujudkan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum dan menjamin hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat miskin, untuk mendapatkan akses keadilan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah belum adanya peraturan daerah yang secara khusus menjamin terlaksananya hak konstitusional warga negara di bidang bantuan hukum di Kabupaten Banyumas.
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Bantuan hukum meliputi menerima dan menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.
Pemerintah Daerah melalui Bupati menyelenggarakan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi persyaratan, seperti berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai, informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum, dan layanan sesuai prinsip pelayanan publik. Mereka wajib mengajukan permohonan, menyampaikan informasi yang benar, dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
Pemberi bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan pendanaan dari APBD dan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Mereka wajib memberikan bantuan hukum hingga selesai, merahasiakan informasi penerima bantuan hukum, melayani sesuai prinsip pelayanan publik, melaporkan perkembangan tugas, dan memberikan perlakuan yang sama kepada penerima bantuan hukum.
Pembiayaan bantuan hukum dibebankan kepada APBD sesuai kemampuan keuangan daerah. Pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta apapun kepada penerima bantuan hukum atau pihak lain yang terkait.