Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Hukum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 11/2017 · Perda Kabupaten Banyumas No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2017Tanggal Penetapan:18 Desember 2017
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Hukum
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku18 Desember 2017
Tanggal Penetapan18 Desember 2017
Tempat PenetapanPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin bertujuan untuk mewujudkan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum dan menjamin hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat miskin, untuk mendapatkan akses keadilan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah belum adanya peraturan daerah yang secara khusus menjamin terlaksananya hak konstitusional warga negara di bidang bantuan hukum di Kabupaten Banyumas.

Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Bantuan hukum meliputi menerima dan menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.

Pemerintah Daerah melalui Bupati menyelenggarakan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi persyaratan, seperti berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai, informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum, dan layanan sesuai prinsip pelayanan publik. Mereka wajib mengajukan permohonan, menyampaikan informasi yang benar, dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.

Pemberi bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan pendanaan dari APBD dan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Mereka wajib memberikan bantuan hukum hingga selesai, merahasiakan informasi penerima bantuan hukum, melayani sesuai prinsip pelayanan publik, melaporkan perkembangan tugas, dan memberikan perlakuan yang sama kepada penerima bantuan hukum.

Pembiayaan bantuan hukum dibebankan kepada APBD sesuai kemampuan keuangan daerah. Pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta apapun kepada penerima bantuan hukum atau pihak lain yang terkait.

(-)

1. Pemberi bantuan hukum yang melanggar Pasal 10 diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pengembalian bantuan dana, dan/atau sanksi administratif lainnya. 2. Pemberi bantuan hukum yang melanggar Pasal 19 dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.