Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab.Sijunjung Tahun 2010-2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sijunjung 2/2014 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2014Tanggal Penetapan:15 Januari 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab.Sijunjung Tahun 2010-2015
LokasiPemerintah Kabupaten Sijunjung
Tanggal Berlaku17 Januari 2014
Tanggal Penetapan15 Januari 2014
Tempat PenetapanMuaro Sijunjung

Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 42 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sijunjung tahun 2011-2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sijunjung Tahun 2010-2015. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan daerah. RPJMD ini menjadi pedoman bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan. RPJMD disusun berdasarkan asas demokrasi, berkeadilan, keserasian, keselarasan, keseimbangan, transparansi, tata kelola pemerintahan yang baik, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Tujuannya adalah untuk menetapkan sasaran pembangunan, strategi, dan kebijakan umum pembangunan daerah, serta merumuskan program prioritas pembangunan lima tahunan. RPJMD juga menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra SKPD dan RKPD, serta menjadi tolak ukur dalam melakukan evaluasi kinerja tahunan daerah. Dokumen RPJMD Tahun 2010-2015 terdiri dari sepuluh bab, meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi program prioritas dan kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. Pelaksanaan RPJMD dituangkan dalam rencana tahunan pada RKPD yang menjadi pedoman dalam penyusunan APBD.

1. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan daerah tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah lainnya yang terkait dengan rencana pembangunan daerah. 2. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindari kekosongan rencana pembangunan daerah, maka penyusunan RKPD Tahun 2016 berpedoman pada sasaran pokok RPJPD Kabupaten Sijunjung tahun 2005-2025 dan sasaran RPJMD Kabupaten Sijunjung tahun 2010-2015 serta memperhatikan sasaran dan arah kebijakan pembangunan RPJMN tahun 2015-2019. 3. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun APBD tahun pertama periode pemerintahan Bupati berikutnya. 4. Dengan ditetapkannya RPJMD Kabupaten Sijunjung Tahun 2010-2015 melalui Peraturan Daerah, maka Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 42 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sijunjung tahun 2011-2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)