Reformasi hukum merupakan elemen krusial dalam pembangunan hukum guna menciptakan regulasi yang efektif dan taat asas, yang pada gilirannya akan meningkatkan kinerja kementerian/lembaga. Untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum serta Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-1.OT.03.01 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga, dibentuklah Tim Asesor dan Tim Kerja Penilaian Indeks Reformasi Hukum di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum untuk Tahun 2026. Tim Asesor, yang diketuai oleh Sekretaris Jenderal, memiliki tugas untuk melakukan penilaian mandiri dan verifikasi data pendukung Indeks Reformasi Hukum. Tim Kerja, yang diketuai oleh Kepala Biro Hukum, memiliki tugas untuk menginventarisasi, mengunggah data pendukung, dan melaporkan hasil terkait Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026. Seluruh biaya yang timbul dari pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan pada DIPA Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2026.