Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 1984

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984

Juga dikenal sebagai: Perpu 1/1984 · Perpu No. 1 Tahun 1984 · Perpu Nomor 1 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 1984Tanggal Penetapan:16 Juni 1984
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPenangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Juni 1984
Tanggal Penetapan16 Juni 1984
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini menangguhkan berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dari tanggal 1 Juli 1984 sampai selambat-lambatnya tanggal 1 Januari 1986.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bertujuan untuk menangguhkan pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 1984. Penangguhan ini dilakukan karena persiapan pelaksanaan undang-undang tersebut dinilai belum memadai dan dapat mengganggu stabilitas ekonomi serta pelaksanaan pembangunan nasional. Oleh karena itu, penangguhan diberlakukan hingga selambat-lambatnya 1 Januari 1986, dengan harapan bahwa selama periode ini, kesiapan pelaksanaan dapat ditingkatkan. Peraturan ini juga memberikan fleksibilitas dalam menentukan tanggal mulai berlakunya undang-undang tersebut berdasarkan kesiapan yang dinilai secara saksama.

(-)

(-)