di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.41/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan Tahun 2011
Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.41/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.41/MEN/2011
Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan (PNPM Mandiri KP) Tahun 2011, yang meliputi Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) dan Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat serta mengembangkan wirausaha kelautan dan perikanan di pedesaan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Program ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka kemiskinan di wilayah pesisir dan sentra perikanan. Tujuannya adalah untuk mengatasi masalah kurangnya akses permodalan, pasar, teknologi, perlindungan sosial, serta lemahnya kelembagaan nelayan, pembudidaya, pengolah/pemasar ikan, dan petambak garam rakyat.
Ketentuan Substansial:
PNPM Mandiri KP dilaksanakan melalui dua komponen utama: PUMP dan PUGAR. PUMP memberikan fasilitasi bantuan pengembangan usaha bagi nelayan, pembudidaya, dan pengolah/pemasar ikan. PUGAR memberikan bantuan serupa bagi petambak garam rakyat. Pelaksanaan program ini melibatkan Kelompok Usaha Kelautan dan Perikanan (KUKP) sebagai wadah penyaluran bantuan, yang didampingi oleh tenaga pendamping dan penyuluh perikanan.
Kriteria calon penerima BLM meliputi kelompok usaha skala mikro (KUB, Pokdakan, Poklahsar, dan KUGAR), pengurus dan anggota bukan aparat Dinas atau PNS, berdomisili di desa setempat, berada di dalam satu desa yang sama, dan tercatat serta di bawah binaan Dinas Kabupaten/Kota.
Program ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Tim Pengendali di tingkat pusat, Tim Pembina di tingkat provinsi, dan Tim Teknis di tingkat kabupaten/kota. Setiap tim memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam pelaksanaan dan pengawasan program.