Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 7/2021 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2021Tanggal Penetapan:28 Desember 2021
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & KebudayaanKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku28 Desember 2021
Tanggal Penetapan28 Desember 2021
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 123)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penyediaan sarana dan prasarana tempat rekreasi dan olahraga, dengan melakukan penambahan struktur retribusi dan penyesuaian tarif retribusi yang memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah. Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2016.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai tempat rekreasi dan olahraga di Kabupaten Kayong Utara. Tarif retribusi ditetapkan untuk tiket masuk berbagai tempat rekreasi seperti Pantai Pulau Datok, Mangrove Sukadana, Desa Wisata Gunung Sembilan, dan lain-lain. Selain itu, diatur pula tarif retribusi untuk tempat berjualan di kios, alat-alat permainan dan hiburan, menara pandang/teropong, panggung kesenian, peralatan Spa Pulau Datok, peralatan Diving dan Snorkling, tenda kerucut dan Dume, toilet dan kamar ganti, serta penggunaan sarana/lapangan olahraga seperti bulu tangkis, tenis lapangan, bola voli, basket, sepak bola, sepak takraw, futsal, dan tower climbing.

(-)

(-)