Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 6/2020 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2020Tanggal Penetapan:9 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku09 Oktober 2020
Tanggal Penetapan09 Oktober 2020
Tempat PenetapanLiwa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi penurunan pendapatan daerah sebesar Rp. 103.119.978.142,52, sehingga total APBD menjadi Rp. 1.044.337.262.826,51. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mengalami sedikit kenaikan, sementara dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah mengalami penurunan. Belanja daerah juga mengalami penurunan, yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, sementara pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang dapat dilakukan melalui belanja tidak terduga. Bupati menetapkan Peraturan tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)