Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 239 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 239 Tahun 1968 tentang Penunjukan Menteri Penerangan Ad Interin

Juga dikenal sebagai: Keppres 239/1968 · Keppres No. 239 Tahun 1968 · Keppres Nomor 239 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Juli 1968
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Menteri Penerangan Ad Interin
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Juli 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menunjuk Menteri Kehakiman Prof. Umar Seno Adji, S.H., sebagai Menteri Penerangan ad-interim selama Menteri Penerangan Laksamana Muda Udara Boediardjo berada di luar negeri. Penunjukan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran tugas sehari-hari di Departemen Penerangan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal keberangkatan Menteri Penerangan dan berakhir setelah ia kembali dari luar negeri.

(-)

(-)