Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 9/2016 · Perda Kota Bogor No. 9 Tahun 2016 · Perda Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2016Tanggal Penetapan:22 Desember 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2025
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku22 Desember 2016
Tanggal Penetapan22 Desember 2016
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Tahun 2016-2025 bertujuan untuk mengembangkan sektor pariwisata di Kota Bogor secara terencana dan berkelanjutan.

Latar Belakang dan Tujuan:

RIPPARDA disusun sebagai pedoman utama pembangunan kepariwisataan daerah, memberikan arah kebijakan, strategi, dan program untuk mencapai visi, misi, dan tujuan pembangunan kepariwisataan. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang mengamanatkan penyusunan RIPPARDA sebagai dasar pembangunan kepariwisataan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan visi pembangunan kepariwisataan Kota Bogor sebagai "Kota Bogor sebagai destinasi wisata unggulan yang kreatif, berbudaya, berwawasan lingkungan yang berkelanjutan". Misi yang ditetapkan meliputi pelayanan prima kepada wisatawan, pengembangan pariwisata yang beridentitas, edukatif, kreatif, dan inovatif, serta pengembangan industri pariwisata dan perekonomian masyarakat yang kredibel.

Arah pembangunan kepariwisataan meliputi prinsip pembangunan pariwisata yang berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pertumbuhan ekonomi lokal, peningkatan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan, dan pelestarian lingkungan. Kebijakan pembangunan destinasi pariwisata meliputi pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah (DPD), Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah (KPPD), dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD) yang memiliki tema khas dan menjawab isu strategis. Kebijakan pembangunan industri pariwisata meliputi penciptaan iklim investasi yang kondusif dan penguatan jejaring industri pariwisata. Kebijakan pembangunan pemasaran pariwisata meliputi pengembangan sistem pemasaran yang terpadu dan berbasis riset pasar. Kebijakan pembangunan kelembagaan kepariwisataan meliputi peningkatan integrasi dan koordinasi pembangunan kepariwisataan.

(-)

(-)