di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengesahan Protocol to Implement the Tenth Package of Commitments Under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Kesepuluh dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)
Juga dikenal sebagai: PERPRES 27/2022 · PERPRES No. 27 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 27 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Kesepuluh dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan ekonomi nasional yang berkeadilan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Protokol ini telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan negara-negara anggota ASEAN pada 11 November 2018 di Singapura.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengesahkan Protokol yang merupakan bagian dari komitmen internasional Indonesia dalam kerangka ASEAN. Protokol ini mengatur pelaksanaan komitmen di bidang jasa, yang merupakan bagian dari kesepakatan ASEAN untuk meningkatkan kerjasama ekonomi regional. Salinan naskah asli Protokol dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.