di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rembang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 8/2005 · Perda Kabupaten Rembang No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rembang. Latar belakang perubahan ini adalah diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2005 tentang Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak, yang menyebabkan perlunya penyesuaian tarif pelayanan ambulance dan mobil jenazah di Rumah Sakit Umum dr. R. Soetrasno Rembang. Selain itu, ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 juga perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan.
Perubahan substansial meliputi penyesuaian tarif retribusi untuk pelayanan ambulance dan mobil jenazah berdasarkan zona jarak tempuh, serta perubahan ketentuan mengenai sanksi pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya. Tarif baru untuk pelayanan ambulance dan mobil jenazah ditetapkan berdasarkan zona jarak (Zona I: 1-10 Km, Zona II: 10-15 Km, Zona III: 15-25 Km) dengan tarif yang berbeda untuk setiap zona. Untuk jarak lebih dari 25 Km, tarif dihitung berdasarkan formula yang melibatkan biaya tetap dan harga bahan bakar minyak.