Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rembang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 8/2005 · Perda Kabupaten Rembang No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2005Tanggal Penetapan:18 Oktober 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rembang
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku20 Oktober 2005
Tanggal Penetapan18 Oktober 2005
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2004 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 39).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rembang. Latar belakang perubahan ini adalah diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2005 tentang Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak, yang menyebabkan perlunya penyesuaian tarif pelayanan ambulance dan mobil jenazah di Rumah Sakit Umum dr. R. Soetrasno Rembang. Selain itu, ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 juga perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan.

Perubahan substansial meliputi penyesuaian tarif retribusi untuk pelayanan ambulance dan mobil jenazah berdasarkan zona jarak tempuh, serta perubahan ketentuan mengenai sanksi pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya. Tarif baru untuk pelayanan ambulance dan mobil jenazah ditetapkan berdasarkan zona jarak (Zona I: 1-10 Km, Zona II: 10-15 Km, Zona III: 15-25 Km) dengan tarif yang berbeda untuk setiap zona. Untuk jarak lebih dari 25 Km, tarif dihitung berdasarkan formula yang melibatkan biaya tetap dan harga bahan bakar minyak.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan / atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah retribusi yang terutang.