Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2016.
Perubahan meliputi:
1. **Pendapatan Daerah:** Mengalami penurunan, terutama pada lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2. **Belanja Daerah:** Mengalami penurunan pada belanja langsung.
3. **Pembiayaan Daerah:** Terdapat perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat dan/atau mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.