Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 4/2024 · Perda Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2024Tanggal Penetapan:1 Agustus 2024
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku01 Agustus 2024
Tanggal Penetapan01 Agustus 2024
Tempat PenetapanBantul

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah pesantren merupakan sistem pendidikan yang esensial untuk pengembangan diri, peningkatan keimanan, ketaqwaan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Fasilitasi ini bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam, memperkokoh pesantren sebagai pelestari budaya dan nilai-nilai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah, dan mengoptimalkan peran pesantren sebagai warisan budaya.

Pemerintah Daerah berwenang melakukan pendataan pesantren, menyusun perencanaan fasilitasi, menetapkan standar fasilitasi, mengalokasikan anggaran, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Perencanaan fasilitasi memperhatikan aspirasi pesantren dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan tentang perencanaan pembangunan daerah. Standar fasilitasi digunakan untuk menentukan skala prioritas.

Pesantren berhak mendapat fasilitasi, pengakuan, perlindungan hukum, menyelenggarakan program, mengelola kelembagaan secara mandiri, dan mendapatkan akses kerjasama. Pesantren berkewajiban mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin, menanamkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan keistimewaan, menjaga kekhasan pesantren, menggunakan fasilitasi sesuai peruntukannya, mewujudkan pesantren ramah anak, perempuan, lansia, penyandang disabilitas, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

Fasilitasi meliputi bidang pendidikan, peningkatan kompetensi SDM, sarana prasarana, teknologi informasi dan komunikasi, teknologi tepat guna, pelindungan, mitigasi bencana, kerjasama, dan pelestarian nilai adat dan tradisi pesantren. Fasilitasi diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan instansi vertikal di bidang agama.

(-)

1. Pesantren yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenakan sanksi administratif berupa tidak diberikan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren pada tahun berikutnya.