Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retrribusi Izin Gangguan.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 2/2020 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2020Tanggal Penetapan:6 April 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retrribusi Izin Gangguan.
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku06 April 2020
Tanggal Penetapan06 April 2020
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2011 Nomor 2 Seri C).

Peraturan Daerah ini diterbitkan dengan tujuan untuk mendukung peningkatan kemudahan berusaha di Kabupaten Bangka Barat, sejalan dengan pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki pelayanan perizinan agar lebih mudah, jelas, dan terintegrasi, tanpa menghilangkan fungsi perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan serta pengawasan atas usaha dan/atau kegiatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Dengan pencabutan ini, retribusi izin gangguan tidak lagi berlaku di Kabupaten Bangka Barat.

Peraturan ini tidak mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, pembentukan otoritas baru, ruang lingkup kegiatan yang diatur secara rinci, maupun hak dan kewajiban subjek hukum selain pencabutan retribusi izin gangguan.

(-)

(-)