Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang mandiri dan tanpa diskriminasi. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, meliputi ragam penyandang disabilitas (fisik, intelektual, mental, sensorik), hak-hak dasar (hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan bencana, rehabilitasi, konsesi, pendataan), peran serta masyarakat, koordinasi antar lembaga, kerjasama dengan berbagai pihak, pembentukan Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (KP2HPD), serta pembinaan dan pengawasan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemerintah daerah dan pihak swasta dalam mempekerjakan penyandang disabilitas, menyediakan fasilitas yang mudah diakses, serta memberikan pelayanan publik yang inklusif. Selain itu, diatur pula mengenai jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas.