Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Baubau

Juga dikenal sebagai: Permenhub 132/2016 · Permenhub No. 132 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 132 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2016Tanggal Penetapan:25 Oktober 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Baubau
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku26 Oktober 2016
Tanggal Penetapan25 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 132 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Baubau. Standar ini diperlukan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan publik di bidang kepelabuhanan, keselamatan, dan keamanan pelayaran. Kebijakan ini mengatur penyediaan dan pelayanan jasa labuh kapal, pemanduan dan penundaan kapal, tambat kapal, bongkar muat barang, serta jasa kepelabuhanan lainnya. Pelaksanaan standar pelayanan ini melibatkan berbagai komponen seperti dasar hukum, persyaratan, sistem dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan, serta evaluasi kinerja pelaksana. Standar ini wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2017 dan dievaluasi secara berkelanjutan untuk memastikan peningkatan kualitas pelayanan.

1. Standar pelayanan wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2017. 2. Evaluasi dan perbaikan standar pelayanan dilakukan secara berkelanjutan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Baubau.

(-)