Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2014.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan.
Ketentuan Substansial:
- Laporan keuangan pemerintah daerah yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari:
- Laporan Realisasi Anggaran
- Neraca
- Laporan Arus Kas
- Catatan atas Laporan Keuangan
- Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
- Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2014 meliputi:
- Pendapatan Daerah: Rp. 821.762.110.006,51
- Belanja: Rp. 738.177.944.742,70
- Surplus/Defisit: Rp. 83.584.165.263,81
- Pembiayaan:
- Penerimaan: Rp. 207.084.625.530,63
- Pengeluaran: Rp. 4.000.000.000,00
- Pembiayaan Netto: Rp. 203.084.625.530,63
- Neraca per 31 Desember Tahun 2014 meliputi:
- Jumlah Aset: Rp. 3.147.262.937.00,80
- Jumlah Kewajiban: Rp. 41.349.406.000,00
- Jumlah Ekuitas: Rp. 3.105.913.531.003,80
- Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2014 meliputi:
- Saldo awal kas per 1 Januari 2014: Rp. 207.049.938.454,63
- Arus Kas bersih dari Aktivitas Operasi: Rp. 371.169.964.654,81
- Arus Kas dari Aktivitas Investasi: Rp. (287.585.799.391,00)
- Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan: Rp. (4.000.000.000,00)
- Arus Kas dari Aktivitas Non Anggaran: Rp. (250.643.400,00)
- Saldo Akhir Kas per 31 Desember Tahun 2014: Rp. 286.383.460,318.44
- Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan.
- Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar rinci terkait realisasi anggaran, neraca, arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.