Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seruyan 8/2015 · Perda Kabupaten Seruyan No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 September 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Seruyan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 September 2015
Tempat PenetapanKuala Pembuang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2014.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan keuangan pemerintah daerah yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari:
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Neraca
    • Laporan Arus Kas
    • Catatan atas Laporan Keuangan
  • Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
  • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2014 meliputi:
    • Pendapatan Daerah: Rp. 821.762.110.006,51
    • Belanja: Rp. 738.177.944.742,70
    • Surplus/Defisit: Rp. 83.584.165.263,81
    • Pembiayaan:
      • Penerimaan: Rp. 207.084.625.530,63
      • Pengeluaran: Rp. 4.000.000.000,00
      • Pembiayaan Netto: Rp. 203.084.625.530,63
  • Neraca per 31 Desember Tahun 2014 meliputi:
    • Jumlah Aset: Rp. 3.147.262.937.00,80
    • Jumlah Kewajiban: Rp. 41.349.406.000,00
    • Jumlah Ekuitas: Rp. 3.105.913.531.003,80
  • Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2014 meliputi:
    • Saldo awal kas per 1 Januari 2014: Rp. 207.049.938.454,63
    • Arus Kas bersih dari Aktivitas Operasi: Rp. 371.169.964.654,81
    • Arus Kas dari Aktivitas Investasi: Rp. (287.585.799.391,00)
    • Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan: Rp. (4.000.000.000,00)
    • Arus Kas dari Aktivitas Non Anggaran: Rp. (250.643.400,00)
    • Saldo Akhir Kas per 31 Desember Tahun 2014: Rp. 286.383.460,318.44
  • Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan.
  • Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar rinci terkait realisasi anggaran, neraca, arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)