Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 20/2019 · Permenkes No. 20 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 20 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2019Tanggal Penetapan:30 Juli 2019
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku07 Agustus 2019
Tanggal Penetapan30 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kesehatan spesialistik dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, terutama di daerah terpencil, melalui penggunaan teknologi informasi berupa telemedicine. Kebijakan ini mengatur pelaksanaan telemedicine antar fasilitas pelayanan kesehatan, yang meliputi teleradiologi, teleelektrokardiografi, teleultrasonografi, dan telekonsultasi klinis. Fasilitas pelayanan kesehatan yang terlibat dibagi menjadi Fasyankes Pemberi Konsultasi dan Fasyankes Peminta Konsultasi, dengan masing-masing memiliki tugas dan kewajiban tertentu. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan sumber daya manusia, sarana, prasarana, peralatan, dan aplikasi yang harus dipenuhi oleh fasilitas yang menyelenggarakan telemedicine. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban kedua jenis fasilitas dalam pelaksanaan telemedicine, termasuk pengaturan biaya dan pendanaan yang dapat dibantu oleh pemerintah pusat dan daerah.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Fasyankes yang telah menyelenggarakan Pelayanan Telemedicine harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)