Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan dan/atau Perbaikan Kapal untuk Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 109/PMK.011/2011 · PMK No. 109/PMK.011/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2011Tanggal Penetapan:18 Juli 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan dan/atau Perbaikan Kapal untuk Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Juli 2011
Tanggal Penetapan18 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan dan/atau perbaikan kapal guna meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Ketentuan ini berlaku untuk barang dan bahan yang memenuhi kriteria tertentu dan tidak dikenakan tarif bea masuk 0% atau bea masuk lainnya seperti Bea Masuk Anti Dumping. Pagu anggaran untuk kebijakan ini ditetapkan sebesar Rp20.042.500.000,00. Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi. Persetujuan atau penolakan permohonan akan diberikan dalam waktu 14 hari. Barang dan bahan yang diimpor harus digunakan untuk pembuatan dan/atau perbaikan kapal dan tidak boleh dipindahtangankan.

(-)

1. Penyalahgunaan ketentuan penggunaan barang dan bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah akan dikenakan kewajiban membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga 2% per bulan selama maksimal 24 bulan.