Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 2/2023 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2023Tanggal Penetapan:29 Mei 2023
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku30 Mei 2023
Tanggal Penetapan29 Mei 2023
Tempat PenetapanWonosobo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha dibentuk dengan tujuan untuk mengoptimalkan peran badan usaha dalam pembangunan berkelanjutan di daerah, khususnya dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, pembangunan infrastruktur, dan pengurangan masalah kesejahteraan sosial. Peraturan ini dimaksudkan untuk menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) badan usaha di Kabupaten Wonosobo.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap badan usaha yang berstatus pusat, cabang, dan/atau kantor operasional yang berkedudukan di wilayah Kabupaten Wonosobo wajib melaksanakan TJSL. Badan usaha skala mikro dan kecil juga dapat melaksanakan TJSL. Pelaksanaan TJSL ini harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan rencana kerja tahunan perusahaan, meliputi bidang kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, keagamaan, kewirausahaan, infrastruktur, dan lingkungan.

Pemerintah Daerah bertugas menyampaikan program skala prioritas dan membuat peta dampak sosial dan lingkungan hidup kegiatan usaha. Badan usaha dapat membentuk Forum Pelaksana TJSL untuk merencanakan program TJSL secara terpadu. Forum ini bertugas menyampaikan rencana, pelaksanaan, dan evaluasi TJSL kepada Pemerintah Daerah. Badan usaha berhak menyediakan pelayanan sosial dasar dan melaksanakan perlindungan serta jaminan sosial bagi karyawan dan keluarga. Badan usaha berkewajiban menyusun dan melaporkan pelaksanaan TJSL kepada Bupati.

(-)

(-)