Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Lelangan Tanah Desa Dan Dana Perimbangan Keuangan Antar Desa Di Wilayah Kabupaten Demak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 4/2007 · Perda Kabupaten Demak No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2007Tanggal Penetapan:11 Januari 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Lelangan Tanah Desa Dan Dana Perimbangan Keuangan Antar Desa Di Wilayah Kabupaten Demak
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku11 Januari 2007
Tanggal Penetapan11 Januari 2007
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2001 tentang Lelangan Tanah Desa dan Dana Perimbangan Keuangan Antar Desa di Wilayah Kabupaten Demak.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2001 tentang Lelangan Tanah Desa dan Dana Perimbangan Keuangan Antar Desa di Wilayah Kabupaten Demak. Perubahan ini dilakukan karena adanya ketidaksesuaian dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Perubahan meliputi:

  1. Judul Peraturan Daerah diubah menjadi: LELANGAN TANAH DESA DI WILAYAH KABUPATEN DEMAK.
  2. Konsideran Mengingat diubah dengan menyesuaikan peraturan perundang-undangan terbaru.
  3. Ketentuan Umum Pasal 1 diubah dengan definisi-definisi baru terkait pemerintahan desa.
  4. Semua sebutan Lurah Desa dan Pamong Desa diubah menjadi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
  5. Penghapusan Bab II Pasal 14, 15, 16, 17, 18 dan 19.
  6. Perubahan pada Bab IV Pasal 20 ayat (2) terkait panitia lelang.
  7. Perubahan pada Bab V Pasal 22 terkait tahun anggaran.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan untuk menertibkan pelaksanaan lelang tanah desa.

(-)

(-)