di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Lelangan Tanah Desa Dan Dana Perimbangan Keuangan Antar Desa Di Wilayah Kabupaten Demak
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 4/2007 · Perda Kabupaten Demak No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2001 tentang Lelangan Tanah Desa dan Dana Perimbangan Keuangan Antar Desa di Wilayah Kabupaten Demak. Perubahan ini dilakukan karena adanya ketidaksesuaian dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Perubahan meliputi:
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan untuk menertibkan pelaksanaan lelang tanah desa.