di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 12/2019 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 12 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar).
Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan modal dilakukan untuk memperkuat permodalan Bank Kalbar, menjaga pertumbuhan usaha bank dalam menghadapi persaingan, dan mendukung Program Transformasi Bank Pembangunan Daerah agar menjadi bank yang kompetitif, kuat, dan kontributif bagi pembangunan daerah. Hal ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan Substansial: