Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 17/2002 · Perda Kabupaten Rembang No. 17 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2002Tanggal Penetapan:15 Juli 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Surat Izin Usaha Perdagangan
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku20 Juli 2002
Tanggal Penetapan15 Juli 2002
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana diubah dengar Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048)

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini mengatur tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan kelancaran pemberian izin usaha. Tujuannya adalah untuk pengendalian dan pengawasan serta menutup sebagian biaya penyelenggaraan pemberian SIUP. Ketentuan substansial mencakup: - **Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi:** Retribusi dipungut atas pemberian izin usaha perdagangan kepada pribadi atau badan. - **Golongan Retribusi:** Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu. - **Struktur dan Besarnya Tarif:** Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis SIUP, yaitu SIUP Kecil (Rp. 25.000,00), SIUP Menengah (Rp. 50.000,00), dan SIUP Besar (Rp. 100.000,00). Beberapa perusahaan dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP, seperti cabang/perwakilan perusahaan yang menggunakan SIUP pusat, perusahaan kecil perorangan tertentu, dan pedagang keliling. - **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Rembang. - **Masa Retribusi:** Masa berlaku SIUP adalah 5 (lima) tahun. - **Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran:** Diatur tata cara pendaftaran, pendataan, dan pembayaran retribusi, termasuk sanksi administrasi berupa bunga jika pembayaran terlambat.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terhutang.