Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini mengatur tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan kelancaran pemberian izin usaha. Tujuannya adalah untuk pengendalian dan pengawasan serta menutup sebagian biaya penyelenggaraan pemberian SIUP.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi:** Retribusi dipungut atas pemberian izin usaha perdagangan kepada pribadi atau badan.
- **Golongan Retribusi:** Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
- **Struktur dan Besarnya Tarif:** Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis SIUP, yaitu SIUP Kecil (Rp. 25.000,00), SIUP Menengah (Rp. 50.000,00), dan SIUP Besar (Rp. 100.000,00). Beberapa perusahaan dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP, seperti cabang/perwakilan perusahaan yang menggunakan SIUP pusat, perusahaan kecil perorangan tertentu, dan pedagang keliling.
- **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Rembang.
- **Masa Retribusi:** Masa berlaku SIUP adalah 5 (lima) tahun.
- **Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran:** Diatur tata cara pendaftaran, pendataan, dan pembayaran retribusi, termasuk sanksi administrasi berupa bunga jika pembayaran terlambat.