Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 16/2016 · Permendesa PDTT No. 16 Tahun 2016 · Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2016Tanggal Penetapan:19 Agustus 2016
Aparatur Sipil NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPenanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku23 September 2016
Tanggal Penetapan19 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui penanganan benturan kepentingan. Latar belakangnya adalah perlunya pedoman untuk menangani benturan kepentingan guna meningkatkan kinerja kementerian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Bentuk dan Jenis Benturan Kepentingan:
    • Bentuk benturan kepentingan mencakup penerimaan gratifikasi, penggunaan aset jabatan untuk kepentingan pribadi, penggunaan informasi jabatan, pemberian akses khusus, pengawasan yang tidak sesuai prosedur, penyalahgunaan jabatan, dan penentuan gaji sendiri.
    • Jenis benturan kepentingan meliputi kebijakan yang berpihak, pemberian izin diskriminatif, pengangkatan pegawai berdasarkan hubungan dekat, pemilihan rekanan kerja yang tidak profesional, komersialisasi pelayanan publik, penggunaan aset dan informasi rahasia, menjadi bagian dari pihak yang diawasi, pengawasan yang tidak sesuai norma, dan penilaian yang dipengaruhi pihak lain.
  2. Sumber Benturan Kepentingan:
    • Sumber benturan kepentingan meliputi penyalahgunaan wewenang, perangkapan jabatan, hubungan afiliasi, gratifikasi, dan kelemahan sistem organisasi.
  3. Tanggung Jawab Penyelenggara Negara:
    • Penyelenggara negara wajib berperan aktif dalam penanganan benturan kepentingan, menggunakan kewenangan dengan mempertimbangkan kepentingan publik, mempublikasikan kebijakan benturan kepentingan, melaporkan potensi benturan kepentingan (hubungan afiliasi, gratifikasi, pekerjaan tambahan, informasi orang dalam, kepentingan dalam pengadaan, tuntutan keluarga, kedudukan di organisasi lain, intervensi jabatan sebelumnya, dan perangkapan jabatan), dan menghindari situasi benturan kepentingan.
    • Penyelenggara negara dilarang melakukan transaksi untuk kepentingan pribadi, menerima hadiah dari mitra kerja, menerima barang pada hari raya keagamaan, mengizinkan pihak ketiga memberikan sesuatu, menerima refund pribadi, bersikap diskriminatif, memanfaatkan data rahasia, dan turut serta dalam pemborongan yang diawasi.
  4. Mekanisme Pelaporan:
    • Setiap pegawai dapat melaporkan dugaan benturan kepentingan kepada atasan langsung atau pengawas pengambil keputusan disertai bukti. Atasan atau pengawas wajib memeriksa laporan dalam 3 hari kerja. Jika laporan benar, keputusan ditinjau kembali dalam 2 hari kerja.

(-)

1. Penyelenggara Negara yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.