Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 3/2014 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2014Tanggal Penetapan:22 Agustus 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku01 Oktober 2014
Tanggal Penetapan22 Agustus 2014
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Hulu. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Hulu Pada Pihak Ketiga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2014. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan air minum, menunjang pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Penyertaan modal dilaksanakan dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat (social-oriented) dengan pengelolaan yang berdasarkan prinsip manajemen perusahaan yang baik. Total penyertaan modal pada PDAM adalah sebesar Rp27.182.000.000,00, dengan rincian Rp25.182.000.000,00 dari Tahun Anggaran 2003 sampai dengan Tahun Anggaran 2013 dan Rp2.000.000.000,00 untuk Tahun Anggaran 2014. Pencairan dana penyertaan modal untuk Tahun Anggaran 2014 ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Seluruh penyertaan modal merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pelaksanaan penyertaan modal daerah untuk Tahun Anggaran 2014 dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2014. Bagian laba usaha yang diperoleh atas penyertaan modal merupakan komponen pendapatan asli daerah dan disetor langsung ke Kas Umum Daerah. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap PDAM, dan Inspektorat Daerah melaksanakan pemeriksaan secara berkala.

(-)

(-)