Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 80 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2001 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Pondok Aren _ Bintaro Viaduct Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Serta Besarnya Tarif Tol

Juga dikenal sebagai: Keppres 80/2001 · Keppres No. 80 Tahun 2001 · Keppres Nomor 80 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2001Tanggal Penetapan:21 Juni 2001
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Jalan Bebas Hambatan Pondok Aren _ Bintaro Viaduct Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Serta Besarnya Tarif Tol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juni 2001
Tanggal Penetapan21 Juni 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan jalan bebas hambatan ruas Pondok Aren - Bintaro Viaduct sepanjang 2,5 kilometer sebagai jalan tol. Penetapan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran dan kenyamanan bagi pengguna jalan tol. Keputusan ini juga menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol untuk ruas jalan tersebut. Golongan kendaraan dibagi menjadi tiga: Golongan I (sedan, jip, pick up, bus kecil, truk kecil, dan bus sedang), Golongan IIA (truk besar dan bus besar dengan dua gandar), dan Golongan IIB (truk besar dan bus besar dengan tiga gandar atau lebih). Tarif tol ditetapkan berbeda untuk setiap golongan kendaraan, baik untuk perjalanan dari Pondok Aren ke Bintaro Viaduct maupun sebaliknya. Selain itu, tarif tol untuk ruas jalan Serpong - Bintaro Viaduct juga ditetapkan dalam keputusan ini.

(-)

(-)