Keputusan Presiden ini menetapkan jalan bebas hambatan ruas Pondok Aren - Bintaro Viaduct sepanjang 2,5 kilometer sebagai jalan tol. Penetapan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran dan kenyamanan bagi pengguna jalan tol. Keputusan ini juga menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol untuk ruas jalan tersebut. Golongan kendaraan dibagi menjadi tiga: Golongan I (sedan, jip, pick up, bus kecil, truk kecil, dan bus sedang), Golongan IIA (truk besar dan bus besar dengan dua gandar), dan Golongan IIB (truk besar dan bus besar dengan tiga gandar atau lebih). Tarif tol ditetapkan berbeda untuk setiap golongan kendaraan, baik untuk perjalanan dari Pondok Aren ke Bintaro Viaduct maupun sebaliknya. Selain itu, tarif tol untuk ruas jalan Serpong - Bintaro Viaduct juga ditetapkan dalam keputusan ini.