Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Nama Desa Siajam Menjadi Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai, Penetapan Desa Sentang Kecamatan Tanjung Tiram, dan Desa Suka Ramai Kecamatan Air Putih di Kabupaten Batubara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 4/2014 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2014Tanggal Penetapan:18 Maret 2014
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Nama Desa Siajam Menjadi Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai, Penetapan Desa Sentang Kecamatan Tanjung Tiram, dan Desa Suka Ramai Kecamatan Air Putih di Kabupaten Batubara
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku19 Maret 2014
Tanggal Penetapan18 Maret 2014
Tempat PenetapanLimapuluh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Asahan Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa Sentang di Kecamatan Tanjung Tiram dan Desa Suka Ramai di Kecamatan Air Putih.

Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 4 Tahun 2014 ini mengatur tentang perubahan nama Desa Siajam menjadi Desa Sei Bejangkar di Kecamatan Sei Balai, serta penetapan Desa Sentang di Kecamatan Tanjung Tiram dan Desa Suka Ramai di Kecamatan Air Putih. Perubahan nama Desa Siajam menjadi Desa Sei Bejangkar didasarkan pada dukungan tokoh masyarakat dan pertimbangan perkembangan ekonomi, potensi desa, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, dan luas desa. Desa Sentang dan Desa Suka Ramai, yang sebelumnya dibentuk dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 7 Tahun 2005, ditetapkan kembali melalui Peraturan Daerah ini untuk ketertiban administrasi dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan desa. Peraturan ini mencakup batas-batas wilayah, pusat pemerintahan, luas wilayah, dan jumlah penduduk masing-masing desa. Lampiran berupa peta desa juga disertakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)