Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 96 Tahun 1954 ini bertujuan untuk mengirimkan utusan Indonesia ke rapat Panitia Penyelenggara dan Penghubung dari Perkumpulan Pos Sedunia yang akan diadakan di Luzern, Swiss. Utusan tersebut terdiri dari dua orang, yaitu Sdr. Sumrah dan Sdr. Ardiani Muhammad Hardigaluh, yang masing-masing memiliki tugas dan jadwal keberangkatan yang telah ditentukan. Keputusan ini juga mengatur mengenai biaya perjalanan, penginapan, dan representasi yang ditanggung oleh pemerintah Indonesia, serta kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan setelah perjalanan selesai. Selain itu, masa tugas ini dihitung sebagai masa kerja aktif untuk keperluan pensiun dan gaji.