Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 96 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96 Tahun 1954 tentang Delegasi Indonesia dalam Rapat Perkumpulan Pos Sedunia di Swiss

Juga dikenal sebagai: Keppres 96/1954 · Keppres No. 96 Tahun 1954 · Keppres Nomor 96 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 April 1954
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDelegasi Indonesia dalam Rapat Perkumpulan Pos Sedunia di Swiss
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 April 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 96 Tahun 1954 ini bertujuan untuk mengirimkan utusan Indonesia ke rapat Panitia Penyelenggara dan Penghubung dari Perkumpulan Pos Sedunia yang akan diadakan di Luzern, Swiss. Utusan tersebut terdiri dari dua orang, yaitu Sdr. Sumrah dan Sdr. Ardiani Muhammad Hardigaluh, yang masing-masing memiliki tugas dan jadwal keberangkatan yang telah ditentukan. Keputusan ini juga mengatur mengenai biaya perjalanan, penginapan, dan representasi yang ditanggung oleh pemerintah Indonesia, serta kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan setelah perjalanan selesai. Selain itu, masa tugas ini dihitung sebagai masa kerja aktif untuk keperluan pensiun dan gaji.

(-)

(-)