Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palopo 5/2023 · Perda Kota Palopo No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2023Tanggal Penetapan:23 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
LokasiPemerintah Kota Palopo
Tanggal Berlaku23 Oktober 2023
Tanggal Penetapan23 Oktober 2023
Tempat PenetapanPalopo

Peraturan ini mengubah: 1. Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Peraturan Daerah Kota Palopo ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo Tahun Anggaran 2023. APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp1.066.894.820.311,- bertambah sebesar Rp77.326.560.968,- sehingga menjadi Rp1.144.221.381.279,-. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.132.254.991.869, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.144.221.381.279, meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga. Pembiayaan daerah netto setelah perubahan menjadi Rp. 11.966.389.410. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2023. Wali Kota menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)