Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat pembangunan menara telekomunikasi yang perlu dijamin keamanannya, efisiensinya, keselarasan estetika, dan kesesuaian dengan tata ruang. Tujuannya adalah untuk mengatur pembangunan menara, mewujudkan menara yang fungsional dan selaras dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan menara.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pembangunan menara harus didasarkan pada rekomendasi zona pembangunan dan izin mendirikan bangunan (IMB).
- Menara dapat didirikan di atas tanah atau bangunan gedung, dengan memperhatikan kemampuan teknis bangunan, keselamatan, kenyamanan, dan estetika.
- Penyediaan menara dapat dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi atau pihak lain, dengan pembangunan dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi.
- Pembangunan menara wajib mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar baku tertentu.
- Menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas yang jelas.
- Pemanfaatan menara wajib dilakukan secara tertib administrasi dan teknis.
- Untuk efisiensi, pembangunan menara telekomunikasi dirancang untuk menara bersama, dengan ketentuan penggunaan bersama tidak berlaku untuk jaringan utama atau daerah yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi.
- Penetapan zona pembangunan menara bersama dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan ruang, kepadatan pemakai jasa, estetika, keamanan, dan ketertiban lingkungan.
- Pengendalian dan pengawasan menara dilakukan untuk menjamin keamanan bagi penyedia, masyarakat, dan pengguna.
- Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut atas pemanfaatan ruang untuk menara, dengan tarif sebesar 2% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Menara Telekomunikasi.