Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 9/2013 · Perda Kabupaten Bekasi No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2013Tanggal Penetapan:11 Oktober 2013
Pajak & Retribusi DaerahPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku11 Oktober 2013
Tanggal Penetapan11 Oktober 2013
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 1997 Nomor 3 Seri B). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Retribusi Izin Pemanfaatan Ruang (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2009 Nomor 9). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2011 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat pembangunan menara telekomunikasi yang perlu dijamin keamanannya, efisiensinya, keselarasan estetika, dan kesesuaian dengan tata ruang. Tujuannya adalah untuk mengatur pembangunan menara, mewujudkan menara yang fungsional dan selaras dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan menara.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pembangunan menara harus didasarkan pada rekomendasi zona pembangunan dan izin mendirikan bangunan (IMB).
  2. Menara dapat didirikan di atas tanah atau bangunan gedung, dengan memperhatikan kemampuan teknis bangunan, keselamatan, kenyamanan, dan estetika.
  3. Penyediaan menara dapat dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi atau pihak lain, dengan pembangunan dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi.
  4. Pembangunan menara wajib mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar baku tertentu.
  5. Menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas yang jelas.
  6. Pemanfaatan menara wajib dilakukan secara tertib administrasi dan teknis.
  7. Untuk efisiensi, pembangunan menara telekomunikasi dirancang untuk menara bersama, dengan ketentuan penggunaan bersama tidak berlaku untuk jaringan utama atau daerah yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi.
  8. Penetapan zona pembangunan menara bersama dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan ruang, kepadatan pemakai jasa, estetika, keamanan, dan ketertiban lingkungan.
  9. Pengendalian dan pengawasan menara dilakukan untuk menjamin keamanan bagi penyedia, masyarakat, dan pengguna.
  10. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut atas pemanfaatan ruang untuk menara, dengan tarif sebesar 2% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Menara Telekomunikasi.

1. Menara Eksisting yang lokasinya sesuai dengan Zona, namun belum memiliki perizinan dari Pemerintah Daerah, dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sudah harus memiliki IMBB Menara. 2. Menara Eksisting yang lokasinya sesuai dengan Zona dan telah memiliki IMB Menara namun telah habis jangka berlaku perizinannya, setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan, dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sudah harus memiliki IMBB Menara 3. Menara Eksisting yang memiliki IMB Menara tetapi Lokasinya tidak sesuai Zona yang telah dtetapkan, paling lama 5 (lima) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini wajib untuk bergabung ke menara bersama. 4. Penyedia menara dan atau pengelola menara yang telah memiliki IMB Menara namun belum membangun menaranya sebelum peraturan Daerah ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 5. Menara Eksisting yang tidak memiliki IMB Menara dan tidak memproses perizinannya sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud butir 1 (satu) setelah peraturan Daerah ini diberlakukan, penyedia menara dan atau pengelola menara wajib membongkar menaranya. 6. Menara Eksisting yang lokasinya sesuai dengan Zona dan telah memiliki IMB Menara setelah Peraturan Daerah ini diberlakukan, wajib melakukan Regristrasi IMB Menara dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan. 7. Menara Eksisting yang lokasinya sesuai dengan Zona dan telah memiliki izin, selama beroperasi dikenakan retribusi sesuai Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pemilik yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan menara dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan/pencabutan izin, denda administratif, atau sanksi polisional (penyegelan/pembongkaran). 2. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang.