Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 17/2016 · Perka BNN No. 17 Tahun 2016 · Perka BNN Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Januari 2017
Pelayanan KesehatanPemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaTata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial yang Diselenggarakan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah maupun Masyarakat.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang tata cara peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 70 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menugaskan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Peraturan sebelumnya (Peraturan Kepala BNN Nomor 4 Tahun 2015) dianggap tidak sesuai lagi dengan kondisi operasional di lapangan. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan pedoman bagi BNN, BNNP, dan BNNK/Kota dalam meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan sosial agar pelaksanaannya efektif, efisien, dan akuntabel.

Ketentuan Substansial:

  1. Lembaga yang Memperoleh Peningkatan Kemampuan: Lembaga rehabilitasi medis dan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah/pemerintah daerah dan masyarakat dapat memperoleh peningkatan kemampuan.
  2. Ruang Lingkup Rehabilitasi: Rehabilitasi meliputi layanan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan pascarehabilitasi, yang dapat dilakukan secara rawat jalan atau rawat inap berdasarkan hasil asesmen.
  3. Persiapan Peningkatan Kemampuan: Persiapan meliputi pemetaan lembaga rehabilitasi, penandatanganan perjanjian kerjasama, dan penerbitan keputusan oleh Kepala BNN.
  4. Pelaksanaan Peningkatan Kemampuan: Pelaksanaan peningkatan kemampuan oleh BNN meliputi penguatan, dorongan, dan fasilitasi lembaga.
  5. Pelaporan: Lembaga rehabilitasi wajib menyampaikan laporan secara periodik kepada pemberi dukungan layanan.
  6. Monitoring dan Evaluasi: BNN, BNN Provinsi, dan BNNK/Kota melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program dan kegiatan layanan rehabilitasi.
  7. Pembiayaan: Pembiayaan layanan rehabilitasi dan pascarehabilitasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)