Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang

Juga dikenal sebagai: Perpu 1/1961 · Perpu No. 1 Tahun 1961 · Perpu Nomor 1 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 1961Tanggal Penetapan:17 Februari 1961
Aset Milik Negara & DaerahPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaBarang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Februari 1961
Tanggal Penetapan17 Februari 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Verpakkingsordonnantie (Staatsblad 1935 No. 161) Peraturan ini tidak mencabut: 1. "Pharmaceutische stoffen Keuringsordonnantie" (Staatsblad 1936 Nomor 60) 2. "Sterkwerkende geneesmiddelen ordonnantie" (Staatsblad 1937 Nomor 641) 3. "Ordonnantie op de slachtbelasting 1936" (Staatsblad 1936 Nomor 671)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini bertujuan untuk mengatur pembungkusan, penandaan, dan pengawasan barang demi kesehatan dan keselamatan rakyat, keselamatan kerja dan modal, mutu dan susunan barang, perkembangan dunia perdagangan dan industri, serta kelancaran pembangunan. Perpu ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk mengatur berbagai aspek terkait barang yang diperdagangkan di Indonesia.

Ketentuan substansial dalam Perpu ini mencakup:

  1. Pengaturan susunan bahan, bentuk, dan kegunaan barang, bahan baku, bahan penolong, serta alat yang digunakan untuk menghasilkan dan/atau menjual barang.
  2. Penyelidikan, pemeriksaan, dan pengawasan barang terkait sifat, susunan bahan, bentuk, kegunaan, pengolahan, penandaan, serta pembungkusannya.
  3. Pengaturan pembungkusan barang, termasuk sifat, susunan bahan, bentuk, dan pemakaian alat pembungkus.
  4. Pengaturan pemberian nama dan/atau tanda yang menunjukkan asal, sifat, susunan bahan, bentuk, banyaknya, dan/atau kegunaan barang.
  5. Pencegahan perdagangan dan ekspor barang yang tidak memenuhi peraturan, termasuk pelarangan impor, penjualan, pembuatan, serta pengeksporan barang demi kepentingan kesehatan atau kebijakan ekspor.
  6. Pengaturan hal-hal yang berhubungan dengan penggunaan, pelaksanaan, penegakan, dan ketaatan terhadap peraturan yang diadakan berdasarkan Perpu ini.

Perpu ini juga mengatur bahwa barang-barang yang memiliki sifat sangat khusus dapat diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersendiri. Selain itu, diatur pula mengenai penyelidikan dan pemeriksaan barang yang dilakukan oleh Balai atau Badan Penyelidikan yang ditunjuk atau diakui oleh Pemerintah, serta pengawasan yang dilakukan oleh Jawatan Kesehatan, Departemen Perindustrian Rakyat, dan Jawatan Keselamatan Kerja.

Untuk membiayai pelaksanaan Perpu ini, dapat ditarik pemungutan dari pihak yang berkepentingan. Besarnya pemungutan, cara menarik, dan cara menghitungnya akan diatur lebih lanjut dengan atau atas kuasa Peraturan Pemerintah. Dalam menetapkan peraturan terkait barang, Pemerintah perlu mendengar nasihat dari Panitia Barang.

1. Peraturan pelaksanaan dari Verpakkingsordonnantie (Staatsblad 1935 No. 161) tetap berlaku dan dianggap sebagai peraturan-peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, selama peraturan tersebut belum diganti oleh Peraturan-peraturan yang diadakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

Perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan atau melanggar ketentuan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini atau peraturan-peraturan pelaksanaannya dianggap sebagai tindakan pidana ekonomi, dan dihukum sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1958.