Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi Penyedotan Kakus dan Retribusi Pengolahan Limbah Cair Domestik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 6/2020 · Perda Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penyedotan Kakus dan Retribusi Pengolahan Limbah Cair Domestik
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku28 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2020 mengatur tentang Retribusi Penyedotan Kakus dan Retribusi Pengolahan Limbah Cair Domestik. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Penyedotan Kakus dipungut atas pelayanan penyedotan, pengangkutan, dan pengolahan lumpur tinja yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi Pengolahan Limbah Cair Domestik dipungut atas pelayanan pengolahan limbah cair melalui instalasi pengolahan limbah cair domestik dan/atau instalasi pengolahan lumpur tinja.

Struktur tarif retribusi terdiri dari tarif pengolahan limbah cair domestik di IPLT sebesar Rp. 65.000,-/m³ dan tarif penyedotan kakus dengan variasi tarif untuk layanan langsung dan terjadwal, serta perbedaan tarif antara rumah tangga/sosial dan swasta/industri/perusahaan/instansi. Penghitungan retribusi dilakukan dengan mengalikan tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Wali Kota dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi dan/atau denda dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.

Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan penyedotan kakus dan pelayanan pengolahan limbah cair domestik.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.