di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi Penyedotan Kakus dan Retribusi Pengolahan Limbah Cair Domestik
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 6/2020 · Perda Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2020 mengatur tentang Retribusi Penyedotan Kakus dan Retribusi Pengolahan Limbah Cair Domestik. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Penyedotan Kakus dipungut atas pelayanan penyedotan, pengangkutan, dan pengolahan lumpur tinja yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi Pengolahan Limbah Cair Domestik dipungut atas pelayanan pengolahan limbah cair melalui instalasi pengolahan limbah cair domestik dan/atau instalasi pengolahan lumpur tinja.
Struktur tarif retribusi terdiri dari tarif pengolahan limbah cair domestik di IPLT sebesar Rp. 65.000,-/m³ dan tarif penyedotan kakus dengan variasi tarif untuk layanan langsung dan terjadwal, serta perbedaan tarif antara rumah tangga/sosial dan swasta/industri/perusahaan/instansi. Penghitungan retribusi dilakukan dengan mengalikan tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Wali Kota dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi dan/atau denda dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan penyedotan kakus dan pelayanan pengolahan limbah cair domestik.