Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1974 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) P.T. Perkebunan XVIII

Juga dikenal sebagai: PP 39/1974 · PP No. 39 Tahun 1974 · PP Nomor 39 Tahun 1974

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 1974Tanggal Penetapan:11 November 1974
Investasi & Penanaman ModalKehutanan & PerkebunanBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) P.T. Perkebunan XVIII
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 November 1974
Tanggal Penetapan11 November 1974
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan produksi kelapa melalui penyediaan bibit unggul dan pengembangan Perkebunan Kelapa Beji. Pemerintah menunjuk PT. Perkebunan XVIII sebagai badan usaha yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan perkebunan tersebut. Untuk mendukung tujuan ini, dilakukan penambahan penyertaan modal negara dalam PT. Perkebunan XVIII dengan memisahkan kekayaan negara yang ada di Perkebunan Kelapa Beji. Nilai kekayaan yang dipisahkan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Status Perkebunan Kelapa Beji ditetapkan sebagai unit produksi dari PT. Perkebunan XVIII, dan pengurusan serta pengembangannya menjadi tanggung jawab PT. Perkebunan XVIII. 2. Semua hak, kewajiban, dan perjanjian yang dilakukan oleh Departemen Pertanian untuk Perkebunan Kelapa Beji beralih ke PT. Perkebunan XVIII. 3. Pelaksanaan ketentuan ini diatur oleh Menteri Pertanian dan Menteri Keuangan.

(-)