Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 202 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 202 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Panitia Negara Urusan Perencanaan Tenaga Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Keppres 202/1964 · Keppres No. 202 Tahun 1964 · Keppres Nomor 202 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 1964Tanggal Penetapan:24 Agustus 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Panitia Negara Urusan Perencanaan Tenaga Pembangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Agustus 1964
Tanggal Penetapan24 Agustus 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 202 Tahun 1964 ini bertujuan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1964 mengenai Panitia Negara Bappena Urusan Perencanaan Tenaga Pembangunan. Keputusan ini mengangkat sejumlah individu sebagai anggota Panitia Negara Urusan Perencanaan Tenaga Pembangunan, dengan masa jabatan selama tiga tahun. Mutasi keanggotaan, termasuk pemberhentian, penggantian, dan penambahan anggota, dikuasakan kepada Menteri Urusan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan persetujuan Presidium Kabinet Kerja. Jumlah anggota tidak boleh melebihi 20 orang. Ketua, anggota, dan sekretaris panitia diberikan uang sidang dan uang transport lokal. Biaya pengeluaran dibebankan kepada anggaran belanja Bappenas.

(-)

(-)