Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 14/2014 · Perda Kabupaten Ciamis No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2014Tanggal Penetapan:8 Agustus 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku08 Agustus 2014
Tanggal Penetapan08 Agustus 2014
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2008 Nomor 17). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2010 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2010 Nomor 3). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2010 Nomor 4). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 28 Tahun 2011 tentang Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2011 Nomor 28). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2012 Nomor 12). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2013 Nomor 14). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2013 Nomor 25).

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ciamis. OPD terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah (yang meliputi berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, sosial, perhubungan, kependudukan, pariwisata, pekerjaan umum, koperasi, pertanian, peternakan, kehutanan, pendapatan, dan pemuda olahraga), Lembaga Teknis Daerah (seperti badan perencanaan pembangunan, badan penyuluhan pertanian, badan keluarga berencana, badan pemberdayaan masyarakat, badan kepegawaian, badan pengendalian lingkungan hidup, kantor kesatuan bangsa dan politik, kantor perpustakaan, dan rumah sakit umum daerah), Kecamatan, Kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja, Lembaga Lain (badan pelayanan perizinan terpadu, badan penanggulangan bencana daerah, dan sekretariat dewan pengurus KORPRI), dan Staf Ahli. Setiap OPD memiliki kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi yang spesifik. Peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselonering Perangkat Daerah, dan Pembiayaan OPD.

1. Semua ketentuan yang telah diatur dan ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, antara lain meliputi aspek perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan serta kepegawaian dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 14 dan Bagian Ketujuhbelas berlaku efektif paling lambat Tahun 2016. 3. Sepanjang ketentuan pada ayat (2) belum efektif, maka urusan Pemuda dan Olahraga ditangani oleh Bidang Pemuda dan Olahraga pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 4. Sepanjang ketentuan sebagaimana dimaksud pada Bagian Keduapuluh dan Keduapuluh Satu belum efektif, maka penanganan urusan Bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Pemerintahan Desa ditangani oleh Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis. 5. Ketentuan dalam Pasal 107 ayat (3) dan ayat (4) berlaku efektif setelah ada penetapan Rumah Sakit Umum Daerah menjadi Kelas B sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Selain ketentuan pada ayat (3), (4) dan ayat (5), Pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat pada Tahun 2016.

(-)