Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kurikulum Berbasis Kompetensi Program Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Permenpar 6/2017 · Permenpar No. 6 Tahun 2017 · Permenpar Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2017Tanggal Penetapan:16 Mei 2017
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaKurikulum Berbasis Kompetensi Program Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pariwisata
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku23 Mei 2017
Tanggal Penetapan16 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.48/DL.107/MKP/2010 tentang Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) Program Diploma pada Pendidikan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

Peraturan Menteri Pariwisata ini bertujuan untuk menjamin standar kompetensi bagi lulusan program Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Pariwisata. Program Pendidikan Tinggi terdiri dari program diploma (D3 dan D4) dan program sarjana (S1) yang diselenggarakan di akademi pariwisata, politeknik pariwisata, dan sekolah tinggi pariwisata.

Program diploma tiga meliputi jurusan hospitaliti (dengan program studi manajemen divisi kamar, manajemen tata boga/seni kuliner, manajemen tata hidang, manajemen patiseri, dan manajemen spa), kepariwisataan (dengan program studi manajemen perencanaan dan pemasaran pariwisata), dan perjalanan (dengan program studi manajemen jasa perjalanan/manajemen bisnis perjalanan wisata). Program diploma empat meliputi jurusan hospitaliti (dengan program studi administrasi hotel dan manajemen akuntansi hospitaliti), kepariwisataan (dengan program studi manajemen destinasi pariwisata, manajemen kepariwisataan, dan manajemen bisnis pariwisata), dan perjalanan (dengan program studi manajemen bisnis perjalanan/manajemen bisnis perjalanan wisata, manajemen bisnis konvensi dan event, manajemen konvensi dan perhelatan/pengelola konvensi dan acara, dan manajemen pengatur perjalanan).

Program sarjana meliputi jurusan hospitaliti (dengan program studi akomodasi dan katering dan bisnis hospitaliti), kepariwisataan (dengan program studi destinasi pariwisata), dan perjalanan (dengan program studi industri perjalanan). Kurikulum program D3, D4, dan S1 tercantum dalam lampiran peraturan ini. Direktur akademi pariwisata, direktur politeknik pariwisata, dan ketua sekolah tinggi pariwisata menyusun silabus dan rencana pembelajaran berdasarkan kurikulum tersebut dan melaporkannya kepada Deputi yang menangani Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan. Deputi yang menangani Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan melakukan evaluasi kurikulum secara berkala paling sedikit satu kali dalam dua tahun.

Direktur Akademi Pariwisata, Direktur Politeknik Pariwisata, dan Ketua Sekolah Tinggi Pariwisata menerapkan Kurikulum sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)