Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016 Tahun 2016 tentang Unit Metrologi Legal

Juga dikenal sebagai: Permendag 78/M-DAG/PER/11/2016 · Permendag No. 78/M-DAG/PER/11/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2016Tanggal Penetapan:10 November 2016
Badan Usaha & PerdaganganRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaUnit Metrologi Legal
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku14 Oktober 2016
Tanggal Penetapan10 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/10/2009 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal. 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/10/2009 tentang Penilaian Terhadap Unit Pelaksana Teknis dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal.

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang Unit Metrologi Legal. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memperbarui ketentuan mengenai Unit Metrologi Legal karena peraturan sebelumnya sudah tidak relevan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kegiatan Metrologi Legal di kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta meliputi tera, tera ulang, dan pengawasan. Provinsi DKI Jakarta juga melakukan verifikasi standar.
  2. Pembentukan Unit Metrologi Legal oleh Bupati/Walikota atau Gubernur DKI Jakarta. Unit ini dipimpin oleh seorang kepala yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang Metrologi Legal.
  3. Persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh Unit Metrologi Legal, antara lain ruang kantor, peralatan dan standar ukuran, SDM Kemetrologian, SKKPTTU UTTP, dan Cap Tanda Tera.
  4. Proses Penilaian terhadap persyaratan manajemen dan persyaratan teknis untuk memperoleh SKKPTTU UTTP, yang dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
  5. Kewajiban Surveillance terhadap Unit Metrologi Legal yang telah memperoleh SKKPTTU UTTP.
  6. Prosedur Penilaian Ulang jika Kepala Dinas ingin menambah ruang lingkup pelayanan Tera dan Tera Ulang.
  7. Kemungkinan kerja sama antar Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan kegiatan Metrologi Legal.
  8. Kewajiban Kepala Unit Metrologi Legal untuk menyampaikan laporan bulanan kegiatan Metrologi Legal.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembiayaan pelaksanaan Penilaian dan Surveillance yang dibebankan pada APBD dan/atau APBN.

(-)

1. Dalam hal Unit Metrologi Legal tidak menindaklanjuti hasil temuan Surveillance selama masa pembekuan, Direktur Jenderal memberikan sanksi administratif berupa pencabutan SKKPTTU UTTP.