Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang Unit Metrologi Legal. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memperbarui ketentuan mengenai Unit Metrologi Legal karena peraturan sebelumnya sudah tidak relevan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kegiatan Metrologi Legal di kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta meliputi tera, tera ulang, dan pengawasan. Provinsi DKI Jakarta juga melakukan verifikasi standar.
- Pembentukan Unit Metrologi Legal oleh Bupati/Walikota atau Gubernur DKI Jakarta. Unit ini dipimpin oleh seorang kepala yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang Metrologi Legal.
- Persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh Unit Metrologi Legal, antara lain ruang kantor, peralatan dan standar ukuran, SDM Kemetrologian, SKKPTTU UTTP, dan Cap Tanda Tera.
- Proses Penilaian terhadap persyaratan manajemen dan persyaratan teknis untuk memperoleh SKKPTTU UTTP, yang dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
- Kewajiban Surveillance terhadap Unit Metrologi Legal yang telah memperoleh SKKPTTU UTTP.
- Prosedur Penilaian Ulang jika Kepala Dinas ingin menambah ruang lingkup pelayanan Tera dan Tera Ulang.
- Kemungkinan kerja sama antar Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan kegiatan Metrologi Legal.
- Kewajiban Kepala Unit Metrologi Legal untuk menyampaikan laporan bulanan kegiatan Metrologi Legal.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembiayaan pelaksanaan Penilaian dan Surveillance yang dibebankan pada APBD dan/atau APBN.