Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 1/2018 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2018Tanggal Penetapan:8 Mei 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku08 Mei 2018
Tanggal Penetapan08 Mei 2018
Tempat PenetapanTulungagung

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pasar Modern.

Peraturan Daerah ini mengatur penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan di Kabupaten Tulungagung. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada UMKM dan pasar rakyat, memberdayakan mereka agar mampu bersaing, serta mengatur keberadaan pasar modern agar tidak merugikan pasar tradisional. Peraturan ini juga bertujuan untuk menjamin kemitraan yang adil antara pelaku usaha pasar rakyat dan toko swalayan, mendorong partisipasi publik dan swasta dalam penyelenggaraan usaha di bidang pasar, mewujudkan sinergi yang saling menguntungkan, dan menciptakan kesesuaian lingkungan berdasarkan rencana tata ruang wilayah. Ketentuan substansial mencakup persyaratan pendirian pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, termasuk analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat, jarak minimal antara pusat perbelanjaan dan pasar rakyat, serta jam kerja toko swalayan. Peraturan ini juga mengatur persyaratan perdagangan antara pemasok dan toko swalayan, kemitraan antara pusat perbelanjaan dan UMKM, serta peran pusat perbelanjaan dan toko swalayan dalam memasarkan produk dalam negeri. Selain itu, diatur pula mengenai perizinan, pelaporan, kewajiban, dan larangan bagi pengelola pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

1. Pengelola pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang sudah operasional dan sudah memiliki izin usaha sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pengelola pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang sudah operasional dan belum memiliki izin usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan izin usaha sesuai peruntukannya paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Pelaku usaha yang telah beroperasi dan memasarkan barang merek sendiri lebih dari 15% dari keseluruhan barang dagangan yang dijual di dalam gerai toko swalayan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun. 4. Pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang telah beroperasi dan menyediakan barang dagangan dalam negeri kurang dari 80% sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun.

Setiap orang dan/atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 41, dan Pasal 42 dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.