Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Sampang 8/2025 · Perbup Kabupaten Sampang No. 8 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2025Tanggal Penetapan:24 Februari 2025
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPedoman Teknis Pelaksanaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Sampang
Tanggal Berlaku24 Februari 2025
Tanggal Penetapan24 Februari 2025
Tempat PenetapanSampang

(-)

Peraturan Bupati ini menetapkan pedoman teknis pelaksanaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak Daerah, dan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Sampang. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dengan prinsip tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Fokus penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem (termasuk Bantuan Langsung Tunai Desa), penguatan desa adaptif perubahan iklim, peningkatan layanan kesehatan dasar (termasuk pencegahan stunting dan penanggulangan TBC), ketahanan pangan, pengembangan potensi desa, pemanfaatan teknologi informasi (desa digital), pembangunan berbasis padat karya tunai, serta program sektor prioritas lainnya. Dana Desa juga dapat digunakan untuk operasional pemerintah desa maksimal 3% dari pagu. Sementara itu, ADD bersumber dari APBD Kabupaten Sampang yang dialokasikan untuk operasional pemerintahan desa, penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkatnya, tunjangan BPD, serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penyaluran dana dari RKUN ke RKD melalui RKUD, persyaratan administratif yang harus dipenuhi desa, serta tata cara pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten, Camat, dan Inspektorat Daerah.

(-)

1. Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Penghentian penyaluran Dana Desa (non-BLT) dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan jika terdapat permasalahan desa seperti penyalahgunaan dana oleh kepala desa/bendahara yang ditetapkan sebagai tersangka, permasalahan administrasi/status hukum desa, atau indikasi penggunaan dana untuk kegiatan yang mengancam kedaulatan NKRI. 3. Penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 3% dapat dilakukan jika terdapat penyalahgunaan wewenang oleh Bupati terkait pelantikan atau penghentian kepala desa.