Peraturan Bupati ini menetapkan pedoman teknis pelaksanaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak Daerah, dan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Sampang. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dengan prinsip tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Fokus penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem (termasuk Bantuan Langsung Tunai Desa), penguatan desa adaptif perubahan iklim, peningkatan layanan kesehatan dasar (termasuk pencegahan stunting dan penanggulangan TBC), ketahanan pangan, pengembangan potensi desa, pemanfaatan teknologi informasi (desa digital), pembangunan berbasis padat karya tunai, serta program sektor prioritas lainnya. Dana Desa juga dapat digunakan untuk operasional pemerintah desa maksimal 3% dari pagu. Sementara itu, ADD bersumber dari APBD Kabupaten Sampang yang dialokasikan untuk operasional pemerintahan desa, penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkatnya, tunjangan BPD, serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penyaluran dana dari RKUN ke RKD melalui RKUD, persyaratan administratif yang harus dipenuhi desa, serta tata cara pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten, Camat, dan Inspektorat Daerah.