Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 8/2016 · Perda Kabupaten Blora No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2016Tanggal Penetapan:10 Agustus 2016
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku10 Agustus 2016
Tanggal Penetapan10 Agustus 2016
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagai tindak lanjut dari perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Tujuannya adalah untuk mewujudkan database kependudukan secara nasional serta keabsahan dan kebenaran atas Dokumen Kependudukan yang diterbitkan. Ketentuan substansial meliputi: - Perubahan definisi dan penambahan istilah terkait administrasi kependudukan. - Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. - Tugas dan kewajiban Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas) dalam melaksanakan urusan administrasi kependudukan, termasuk pencatatan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, pelayanan kepada penduduk, penerbitan dokumen kependudukan, dan pengelolaan data. - Pengangkatan dan pemberhentian petugas registrasi. - Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) oleh Dinas. - Pencatatan peristiwa penting dilaksanakan di domisili penduduk. - Pelaporan kelahiran dan kematian. - Persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran dan kematian yang melampaui batas waktu. - Pengakuan dan pengesahan anak. - Legalisasi fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil. - Data kependudukan yang terdiri dari data perorangan dan data agregat penduduk. - Kewajiban penduduk WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin tinggal tetap untuk memiliki KTP-el. - Elemen data yang tercantum dalam KTP-el. - Register Akta Pencatatan Sipil. - Larangan manipulasi data kependudukan. - Perlindungan kerahasiaan data perorangan dan dokumen kependudukan oleh Dinas. - Hak akses data kependudukan. - Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi. - Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.

34. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini, ditetapkan berlaku seumur hidup.

1. Setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP-el dikenakan denda administratif sebesar Rp.50.000,- 2. Setiap orang yang memanipulasi Data Kependudukan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00. 3. Setiap orang yang menyebarluaskan Data Kependudukan tanpa hak dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00. 4. Pejabat/petugas yang melakukan pungutan biaya dalam pengurusan Dokumen Kependudukan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00. 5. Setiap orang yang mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan tanpa hak dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. 6. Setiap orang yang mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan tanpa hak dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.